Menjalani kegiatan usaha rasanya lebih aman jika sudah punya izin. Jangan nomor dua-kan urusan izin ini kalau kamu gak mau kegiatan usaha dihentikan tiba-tiba.
Disclaimer LexGoritma merupakan platform digital yang menyediakan layanan jasa hukum kepada berbagai tingkat usaha masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan usaha rintisan. Segala akibat dan resiko atas transaksi pembelian jasa hukum yang dilakukan melalui website kami sepenuhnya sudah diketahui dan dipahami serta menjadi tanggung jawab Pengguna.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010